Uang Suap Diduga Mencapai Rp14,5 Miliar
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap, berasal dari hasil pengecekan duwit didalam masalah dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022 ditaksir meraih lebih berasal dari Rp 14,5 miliar.
“Penerimaan duwit yang diduga sebagai suap oleh para pihak didalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api dimaksud sejauh ini diduga meraih lebih berasal dari Rp14,5 miliar,” ujar Johanis didalam keterangannya, Kamis (13/4/2023) dini hari.
Johanis menambahkan, duwit senilai lebih berasal dari Rp 14,5 miliar itu bersumber berasal dari suap sembilan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia dilansir dari laman https://binamargadki.net/
“Suap berlangsung di sejumlah jalur kereta api beraneka tempat yang tersebar di Sumatera, Jawa, sampai Sulawesi,” jadi Johanis.
9 Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api
Johanis sesudah itu merinci, sembilan proyek selanjutnya pada lain:
Satu proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (Jawa Tengah);
Satu proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar (Sulawesi Selatan);
Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan Dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat);
Satu proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
Johanis melanjutkan, modus berasal dari masalah suap proyek jalur kereta api ini adalah rekayasa pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh para pihak terlibat. Selain itu, diduga rekayasa telah dilaksanakan sejak merasa proses administrasi sampai pemilihan pemenang tender.
“Diduga tersedia pertolongan fee yang diatur berasal dari nilai tiap-tiap proyek yang diberikan oleh pihak yang memenangkan proyek. Angkanya kurang lebih 5% sampai bersama 10% berasal dari nilai proyek,” urai Johanis.
KPK Rampungkan Berkas Tersangka Pemberi Suap Pembangunan Jalur Kereta Api
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan para tersangka didalam masalah dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022.
“Hari ini, (9/6), telah selesai dilaksanakan penyerahan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti berasal dari tim penyidik KPK ke tim jaksa KPK untuk disidangkan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri didalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).
Ali mengatakan, bersama pelimpahan tersebut, maka status penahanan para tersangka pemberi suap ini menjadi kewenangan tim jaksa KPK. Tim jaksa KPK menghambat para tersangka selama 20 hari di awali sejak tanggal 9 Juni 2023 di Rutan KPK.
Selain itu, tim jaksa KPK terhitung memiliki sementara 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Surat dakwaan nantinya bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Segera disusun surat dakwaannya dan didalam sementara 14 hari kerja kami pastikan tim jaksa KPK telah melimpahkan perkara selanjutnya pada Pengadilan Tipikor. Akan disampaikan perkembangannya,” kata Ali.
Dalam masalah ini tersedia 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri berasal dari pemberi dan penerima suap. Mereka terbagi atas empat pemberi suap dan enam penerima suap.
Total tersedia empat tersangka bersama peran sebagai pemberi suap, yakni Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai bersama Februari 2023); Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Sedangkan penerima suap, keseluruhan tersedia enam orang. Mereka adalah Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub; Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.